SYUBHAT KHOWARIJ

(Bagian Ketiga)

Syubhat khawarij berikutnya adalah mereka menganggap kelompok atau organisasinya sebagai ‘al-Jama’ah’. Mereka menganggap pimpinan kelompoknya sebagai ‘imam’ yang harus dibaiat dan ditaati. Setelah itu mereka membawakan dalil-dalil dari hadits-hadits tentang wajibnya berpegang teguh dengan jama’ah, wajibnya taat kepada imam dan halalnya darah orang yang melepaskan diri dari baiat. (lagi…)

Diterbitkan di:  on April 2, 2008 at 4:53 pm Tinggalkan sebuah Komentar
Tags: ,

SYUBHAT KHOWARIJ

(Bagian Kedua)

Ketika dua kelompok yang bertikai dalam perang shiffin sepakat memilih dua penengah yaitu Abu Musa al ‘Asyari radhiallahu ‘anhu dan ‘Amr bin Ash radhiallahu ‘anhu, kaum khawarij keluar dan berlepas diri dari dua kelompok tersebut. Mereka mengangkat mushaf di ujung-ujung pedang mereka seraya berkata :

إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلَّهِ

ِ

Tidak ada hukum kecuali milik Allah. (al-An’aam: 57) (lagi…)

Diterbitkan di:  on at 4:52 pm Tinggalkan sebuah Komentar
Tags: ,

SYUBHAT KHOWARIJ

(Bagian Pertama)

Khawarij berasal dari kata khuruj yang artinya memberontak. Mereka adalah satu kelompok yang menjadikan pemberontakan terhadap para penguasa sebagai agamanya. Mereka mengkafirkan kaum muslimin dengan dosa-dosa besar, khususnya terhadap para penguasa. Kemudian menghalalkan darah mereka sebagai jembatan untuk menghalalkan pemberontakan terhadap mereka. Mereka adalah kaum reaksioner yang berjalan dengan emosinya tanpa didasari ilmu. (lagi…)