(Bagian Ketiga)
Syubhat khawarij berikutnya adalah mereka menganggap kelompok atau organisasinya sebagai ‘al-Jama’ah’. Mereka menganggap pimpinan kelompoknya sebagai ‘imam’ yang harus dibaiat dan ditaati. Setelah itu mereka membawakan dalil-dalil dari hadits-hadits tentang wajibnya berpegang teguh dengan jama’ah, wajibnya taat kepada imam dan halalnya darah orang yang melepaskan diri dari baiat. (lagi…)